Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Harus diambil oleh yang bersangkutan langsung dengan melampirkan fotocopy KTP atau Identitas lain;
  2. Apabila diambil oleh Kuasa Hukumnya harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, fotocopy KTP (principal) atau identitas lain dan Kartu Advocat dan Berita Acara Sumpah;
  3. Apabila dikuasakan kepada keluarga yang mempunyai hubungan darah, harus melampirkan: Surat Kuasa Asli; Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah; KTP Pemberi Kuasa; KTP Penerima Kuasa;

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat (Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian menuju loket Pengambilan Produk Pengadilan pada Meja 3;
  3. Petugas akan memeriksa dan memasukkan data diri Anda secara digital melalui aplikasi SIPP;
  4. Petugas akan mengambilkan Produk Pengadilan Anda;
  5. Pastikan produk yang Anda ambil, telah ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang;
  6. Anda akan diminta untuk mengisikan tanda terima.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan

Tata cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat :

Secara lisan

  1. Melalui telepon (021) 58352092 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat pada layanan Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (mengisi formulir).

Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (021) 58352093, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pesanggrahan Raya No. 32, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta Kode Pos 11610. Melalui e-mail: info@pa-jakartabarat.go.id;
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan (dapat dikirim melalui POS Indonesia dalam amplop tertutup atau Anda dapat langsung menyampaikan surat pada layanan Meja Pengaduan). 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat

  1. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulias;
  2. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Jakarta Barat hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. 

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan di luar yang telah ditentukan dalam pelayanan yang telah kami berikan, Anda dapat langsung melaporkan melalui fast-line kepada :

  1. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat 085206194710;
  2. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta 02186902313;
  3. Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI melalui 0812-1921-1266;
  4. Badan Pengawasan MA RI melalui 02125578300 dan atau melalui aplikasi SIWAS pada www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  5. KPK melalui 08558575575. 
Anda juga akan mendapatkan Kompensasi Pelayanan pelayanan di luar jam kerja apabila waktu pelayanan kami tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online