Pendaftaran Cerai Gugat

  1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada);
  2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor POS;
  3. Foto Copy KTP 1 Lembar Folio 1 muka (Tidak Boleh Dipotong);
  4. Surat Keterangan Lurah Yang Diketahui Camat Setempat (Bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).

  1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : (a). Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); (b). Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); (c). Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah : (a). Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); (b). Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); (c). Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); (d). Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
  3. Gugatan tersebut memuat : (a). Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; (b). Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); (c). Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
  5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg);
  6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan dan Akta Cerai

Tata cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat :

Secara lisan

  1. Melalui telepon (021) 58352092 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat pada layanan Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (mengisi formulir).

Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (021) 58352093, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pesanggrahan Raya No. 32, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta Kode Pos 11610. Melalui e-mail: info@pa-jakartabarat.go.id;
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan (dapat dikirim melalui POS Indonesia dalam amplop tertutup atau Anda dapat langsung menyampaikan surat pada layanan Meja Pengaduan). 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat

  1. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulias;
  2. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Jakarta Barat hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. 

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan di luar yang telah ditentukan dalam pelayanan yang telah kami berikan, Anda dapat langsung melaporkan melalui fast-line kepada :

  1. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat 085206194710;
  2. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta 02186902313;
  3. Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI melalui 0812-1921-1266;
  4. Badan Pengawasan MA RI melalui 02125578300 dan atau melalui aplikasi SIWAS pada www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  5. KPK melalui 08558575575. 
Anda juga akan mendapatkan Kompensasi Pelayanan pelayanan di luar jam kerja apabila waktu pelayanan kami tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online