Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Membawa KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku
  2. Khusus Besukan Tahanan harus Memiliki surat ijin dari instansi yang menahan
  3. Berpakaian Sopan
  4. Bersedia digeledah badan dan barang bawaan

  1. Datang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang
  2. Mendapat Nomor antrian
  3. Menunggu Panggilan
  4. Menunjukkan No antrian dan kartu Identitas diri yang berlaku (KTP, SIM, PASPOR, KTA, KARTU PELAJAR) dan khusus tahanan menunjukkan surat ijin besukan dari pihak yang menahan
  5. pengecekan data diri serta pendataan dan pencetakkan kertas ijin berkunjung dan menunggu dipanggil memasuki P2U untuk dilasanakan penggeledahan badan dan barang pada tempat yang telah disiapkan

mulai dari mengambil nomor antrian - antrian - pendaftaran pengecekan identitas dan keabsahan surat ijin instansi menahan - print surat besukan - panggilan masuk untuk penggeledahan badan dan barang bawaan serta pengecekkan kembali surat besukan - menuju ruang besukan - pemanggilan wbp yang dibesuk - dan bertemu pembesuk dengan wbp

Tidak ada biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

tersedianya kotak pengaduan, loket pengaduan serta nomor WA pengaduan pada halaman depa kantor apabila terjadi penyalahgunaan wewenang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan "