Layanan Informasi Kepada Publik

  1. Adanya permintaan informasi dari publik
  2. Identitas publik pemohon informasi

  1. Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi
  2. Dalam hal permintaan disampaikan secara lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut
  3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik
  4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu
  5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi

Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik.

Membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi pemasyarakatan apabila dibutuhkan

Informasi kepada publik

Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lapas; 

PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada atasan PPID;

Atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi

PPID melaksanakan keputusan yang diterbitkan oleh Atasan PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Kepada Publik"