Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Tidak ada biaya
Surat izin pergi ke luar kota
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Bapas;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Bapas;
- Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan
dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.