Perawatan Gangguan Jiwa

  1. ormulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa
  2. Surat Rekomendasi Dokter Untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa
  3. Surat Rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan jiwa Untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa
  4. Surat Pengantar Kepala Lapas Untuk pemeriksaan lanjutan

  1. Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
  2. Dokter / bekerja sama dengan instansi terkait melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
  3. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
  4. Diberikan pendampingan dan konseling
  5. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
  6. Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

Biaya dalam pemenuhan layanan perawatan gangguan jiwa dibebankan pada DIPA Lapas

Terselenggaranya Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas

Kepala Lapas memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan

Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Gangguan Jiwa"