Perawatan Bayi Sampai Usia 2 Tahun

  1. Bayi yang lahir di dalam Lapasatau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun
  2. Surat pernyataan WBP Wanita
  3. Surat persetujuan Kepala Lapas

  1. Bayi yang lahir di Lapas atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam Lapas berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas
  2. Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
  3. Bayi diberikan layanan: 1. Susu, Makanan Pendamping, Buah ? 2. Pakaian, popok, selimut 3. Imunisasi 4. Perlengkapan Bayi 5. Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi
  5. Kepala lapas melaporkan kepada Kantor Wilayah
  6. Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan

Sampai bayi berusia 2 tahun

Biaya dalam pemenuhan layanan perawatan bayi sampai dengan usia 2 tahun dibebankan pada DIPA Lapas/Rutan

Terselenggaranya perawatan bayi sampai dengan usia 2tahun

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas

Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan

Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan disediakan Lapas

Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan

Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada Publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Bayi Sampai Usia 2 Tahun"