Pemberian Makan

  1. Tidak ada Persyaratan

  1. Persiapan 1. Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan 2. Menetapkan pagu anggaran 3. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan 4. Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas) 5. Penyusunan dokumen pengadaan 6. Pelaksanaan proses lelang bahan makanan 7. Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ 8. Penandatanganan kontrak
  2. Penyediaan 1. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas 2. Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan 3. Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan 4. Pencatatan dan Pelaporan
  3. Pengolahan 1. Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik 2. Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore 3. Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, Penyiapan bumbu masakan 4. Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu 5. Menguji cita rasa 6. Makanan siap

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut : - 07.00-08.00 - 10.00-11.00 - 15.00-16.00

Tidak dipungut biaya

Terdistribusikannya makanan bagi seluruh WBP

Publik menyampaikan Pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas 

Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon;

Pejabat terkait melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Makan"