Penerbitan Penggantian Paspor Habis Berlaku/Halaman Penuh

  1. E-KTP
  2. Paspor Lama
  3. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  4. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  6. Kartu Keluarga (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  7. Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  8. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  9. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)

  1. 1. Melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi APAPO yang dapat diunduh melalui appstore atau playstore
  2. 2. Datang ke Kantor Imigrasi Wonosobo sesuai dengan jadwal pelayanan yang telah dipilih
  3. 3. Melakukan proses check in kode pendaftaran (barcode) dan pengambilan formulir permohonan pelayanan paspor di customer care
  4. 4. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI
  5. 5. Pengambilan data biometrik dan wawancara
  6. 6. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian Penerbitan penggantian paspor habis berlaku/halaman penuh di Kantor Pos atau Bank Persepsi
  7. 7. Paspor dapat diambil 3(tiga) hari kerja setelah pembayaran

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Penerbitan Paspor Penggantian Habis Berlaku/Halaman Penuh

Rp. 350,000

Paspor Biasa 48 Hal

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penggantian Paspor Habis Berlaku/Halaman Penuh"