Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

  1. Permohonan Sewa
  2. Fotocopy Identitas Calon Penyewa

  1. Permohonan Sewa
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian atas kebutuhan dan kelayakan
  3. Bupati menetapkan tanah dan atau bangunan yang akan disewakan berdasarkan hasil penelitian kelayakan tersebut
  4. Pengelola Barang membentuk tim yang akan melakukan penelitian dalam rangka penyewaan serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis
  5. Pengelola Barang menugaskan penilai dalam rangka penentuan besaran tarif sewa minimum dan melaporkan hasil penilaiannya
  6. Tim menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya disertai laporan penilaian Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang
  7. Bupati memutuskan untuk menyetujui atau tidaknya permohonan sewa dengan mempertimbangkan laporan tim
  8. Dalam hal Bupati tidak menyetujui permintaan tersebut, diberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan sewa, disertai alasannya
  9. Dalam hal Bupati menyetujui permintaan tersebut, ditetapkan surat keputusan penyewaan tanah dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat tanah dan/atau bangunan yang disewakan, nilai tanah dan/atau bangunan besaran atas tanah dan/atau bangunan, pihak penyewa dan jangka waktu sewa
  10. Penyewa menyetorkan keseluruhan uang sewa ke rekening kas umum negara, paling lambat pada saat surat perjanjian sewa menyewa ditandatangani
  11. Penyewaan tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan pihak penyewa
  12. Pengelola Barang menatausahakan pelaksanaan sewa tanah dan/atau barang
  13. Setelah berakhirnya masa sewa, penyewa menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang disewa kepada Pengelola Barang, yang penyerahannya dituangkan dalam acara serah terima
  14. Dalam hal penyewa mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu sewa, maka permintaan tersebut harus disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa
  15. Pengelola barang melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyewaan Barang Milik Daerah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Surat Perjanjian Sewa Harian Gedung Pertemuan Umum; b. Surat Perjanjian Sewa Tahunan Barang Milik Daerah.

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Aset Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 302 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah"