Penanganan Surat Masuk

  1. Surat masuk yang diterima di bagian panataan persuratan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Ada identitas pengirim tertera disurat seperti :
  3. Nama • Alamat • Nomor telepon 2) Nama dan alamat yang dituju jelas

  1. Menyampaikan permohonan ke Dinas Peternakan melalui Sekretariat
  2. Menerima Permohonan Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari Pemohon/Pengusaha Antar Pulau Ternak, mengagendakan dan memberi Lembar disposisi lalu diserahkan kepada Kepala Dinas
  3. Menerima, membaca dan mendisposisikan permohonan kepada Kabid Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran
  4. Menerima disposisi, meneliti permohonan, mengarahkan / mendisposisikan kepada Kasie Kesmavet
  5. Menerima hasil disposisi lalu menginput/membuat rekomendasi pengeluaran ternak, kemudian berkas diteruskan kepada Kabid Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran
  6. Menerima dan mengoreksi rekomendasi pengeluaran ternak, jika benar dan disetujui maka rekomendasi diparaf dan diteruskan kepada Sekretaris, jika tidak disetujui /ada kesalahan maka rekomendasi dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Menerima rekomendasi berserta permohonan, meneliti, jika benar diparaf dan diteruskan, namun jika ada kesalahan dikembalikan ke bidang Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran
  8. Menerima, meneliti, Rekomendasi beserta permohonan, jika benar dan disetujui maka berkas ditandatangani, jika tidak disetujui maka berkas dikembalikan ke bidang Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran untuk ditinjau ulang.
  9. Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani lalu diteruskan kepada Kasie Kesmavet
  10. Menerima Rekomendasi yang sudah ditandatangani, memberi cap/stempel dinas
  11. Menyerahkan rekomendasi pengeluaran ternak kepada pemohon dan sebagian disimpan sebagai arsip dinas
  12. Menerima rekomendasi dari Dinas Peternakan

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Surat Masuk

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat  yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan HewanDengan Alamat  Jln. Frans Nala Desa Batu Cermin Kec. Komodo – Labuan Bajo. Telp.(0385) 2443267
  2. Telepon ; (0385)2443267
  3. Email     ; dpkhmabar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Surat Masuk"