Rekomendasi Antar Pulau Ternak dan Produk Asal Hewan

  1. Persyaratan Izin Rekomendasi a. Rekomendasi Pemasukan : 1. Permohonan rekomendasi 2. Dinas melakukan pemeriksaan teknis seperti dokumen, keterangan bebas penyakit 3. Jika memenuhi persyaratan teknis diatas maka izin pemasukan dikeluarkan 4. Membayar retribusi pemeriksaan
  2. b. Rekomendasi Pengeluaran : 1. Pengajuan permohonan pemeriksaan dan rekomendasi izin masuk ke daerah tujuan 2. Melakukan pemeriksaan secara visual dan pemeriksaan laboratorium oleh dokter yang berwenang 3. Hasil Pemeriksaan diantaranya : Berat Badan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi 4. Membayar retribusi pemeriksaan di bendahra pengeluaran untuk mendapatkat bukti pembayaran 5. Berkas point hasil peeriksaan kemudian dikirim ke daerah tujuan 6. Bila rekomendasi izin pemasukan disetujui maka rekomendasi tersebut dikirim ke Dinas Peternakan Provinsi NTT bersamaan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan pada point 3 (tiga) 7. Dinas Peternakan Provinsi memproses rekomendasi pengeluaran untuk kemudian dikirim ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 8. Bila izin pengeluaran sudah keluar dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) maka ternak dapat di kirim.
  3. • Pengusaha Wajib memiliki izin dari Gubernur, Bupati/Wali Kota • Mengajukan permohonan rekomendasi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Peternakan • Permohonan rekomendasi harus dilampirkan bersama persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. • Persyaratan Administrasi meliputi: a. Salinan Akta Pendiri Badan Usaha yang dilegalisir oleh pejabat berwenang b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) c. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Persyaratan Teknis meliputi: a. Surat Keterangan Persetujuan Daerah Asal dan Daerah Penerima. b. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat keterangan produk asal hewan atau sertfikat veteriner dari dokter hewan yang berwenang. c. Hasil pengujian laboratorium. d. Daftar hasilpenimbangan berat badan ternak untuk ternak besar potong yang disahkan/diketahui oleh petugas teknis Kabupaten/Kota. e. Bukti setoran Bank. f. Bukti setoran Bank dimaksud adalah bukti setoran retribusi yang nilainya sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang retribusi , disetor oleh pelaku usaha ke Bank yang ditunjuk. g. Laporan pemasukan atau pengeluaran bagi izin sebelumnya wajib melampirkan bersama bukti pemuatan/sertifikat pelepasan oleh Karantina setempat. h. Rekomendasi persetujuan penerima dari Provinsi yang menjadi tujuan pengiriman
  5. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi (Ket : Pemasukan Ternak Ke Provinsi) • Izin Pemasukan dari daerah tujuan (Ket: Pengeluaran Ternak Dari Provinsi) • Surat permohonan pengeluaran ternak (Ket: Pengeluaran Ternak Dari Provinsi) •Surat Keterangan Kesehatan Ternak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi (Ket: Pengeluaran Ternak Dari Provinsi)

  1. Pelaku usaha CV/PT mendaftar bisa datang langsung pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Pelaku usaha membawa berkas ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan diterima oleh Front Office
  3. Front Office Menerima berkas dari pelaku usaha dan memberikan tanda terima berkas
  4. Berkas diserahkan ke back office untuk di verifikasi/validasi, apabila berkas lengkap dan benar berkas akan lanjut ke pemrosesan, dan apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan ke pelaku usaha CV/PT
  5. Berkas pelaku usaha diserahkan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewanuntuk disurvey dan dibuat berita acara/pertimbangan teknis
  6. Berita acara / pertimbangan teknis yang dibuat oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan menjadi dasar untuk terbitnya izin.

 

 

 

 

 

 

  1. Jangka waktu Pelayanan Rekomendasiadalah maksimal 3(tiga) hari kerja.
  2. Apabila Dokumen dinyatakan lengkap maka pengiriman dokumen dapat dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja
  3. Apabila Dokumen pengajuan Rekomendasi tidak lengkap, akan dikembalikan untuk diperbaiki paling lambat 7 (tujuh) hari Ker

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Antar Pulau Ternak dan Produk Asal Hewan

  1. Secara Langsung :

    1. Secara Langsung :

           Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan kepada Kepala Bidang Kesmavet,

          Pengolahan dan          Pemasaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    2. Secara Tidak Langsung :

     

      Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Dinas     Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat.

     

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Antar Pulau Ternak dan Produk Asal Hewan"