Pelayanan Kepada Masyarakat

  1. Usulan tertulis/proposal
  2. Rancangan KUA dan PPAS dari TAPD
  3. KUA dan PPAS
  4. Nota Kesepakatan
  5. Draf RAPBD
  6. Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penerima hibah dan bantuan sosial
  7. Daftar penerima hibah dan bantuan sosial
  8. Dokumen administrasi

  1. Mengevaluasi usulan tertulis/proposal dari pemohon
  2. Menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi dan Telaahan Staf untuk kebijakan pemberian/penolakan bantuan sosial kepada Bupati melalui TAPD dengan Tembusan SKPD yang membidangi perencanaan dan SKPD yang membidangi keuangan
  3. Menyusun daftar rencana penerima hibah dan bantuan sosial untuk dibahas dengan memberikan pertimbangan dalam pembahasan bersama Bupati/Wakil Bupati untuk dijadikan dasar pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS
  4. Menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD
  5. Membahas KUA dan PPAS dan Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS
  6. Menyusun RKA PPKD atas dasar nota kesepakatan KUA dan PPAS
  7. Menyusun RAPBD menjadi APBD
  8. Menyusun draf keputusan Bupati tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial
  9. Penandatanganan Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial
  10. Penyampaian Keputusan Bupati kepada SKPD/Bagian terkait
  11. Menerima Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial
  12. Menyiapkan kelengkapan dokumen penyerahan bantuan sosial
  13. Menerima dokumen administrasi dari SKPD/Bagian terkait
  14. Meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen administrasi
  15. Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  16. Mencairkan ke bank yang ditunjuk dan mengirimkan ke rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang bersangkutan
  17. Menyalurkan hibah dan bantuan sosial kepada penerima

55 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Dana Hibah Dan Bantuan Sosial

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 104 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepada Masyarakat"