Laporan Keuangan SKPD

  1. Neraca Saldo SKPD

  1. Berdasarkan Neraca Saldo SKPD, PPK-SKPD menyusun Laporan Keuangan SKPD yang terdiri dari : - Laporan Realisasi Anggaran - Neraca - Catatan Atas Laporan Keuangan
  2. PPK-SKPD meyerahkan Laporan Keuangan SKPD kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  3. Pengguna Anggaran mengotorisasi Laporan Keuangan SKPD, dan membuat Surat Pernyataan
  4. Pengguna Anggaran menyerahkan Laporan Keuangan SKPD berikut Surat Pernyataan kepada PPKD

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan SKPD

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Umum Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 117 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Keuangan SKPD"