Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau Membagi warisan.
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK)
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa

  1. Narapidana/Keluarga/ Kuasa Hukum mengajukan permohonan izin luar biasa di lengkapi dokumen persyaratan
  2. kalapas memberikan izin luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP
  3. narapidana dikawal oleh petugas pemasyarakatan dan polisi
  4. narapidana memperoleh izin kepala lapas/rutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

Jika ada keluahan silahkan SMS No 082241113338


1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan; 

3. Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Izin Luar Biasa"