Layanan Pelayanan Perawatan Manusia Lanjut Usia (Manula)

  1. Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas

  1. Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
  2. Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan: a. Penempatan Kamar b. Kesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi) c. Makanan
  3. - Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan
  4. Perlakuan Khusus diberikan dalam bentuk : 1. pemberian bantuan akses keadilan; 2. pemulihan dan pengembangan fungsi sosial; 3. pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan;dan 4. pelindungan keamanan dan keselamatan

Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pelayanan Perawatan Manusia Lanjut Usia (Manula)

Jika ada keluahan silahkan SMS No 082241113338

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Dit. Watkeshab - Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dir. Watkeshab memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan - Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelayanan Perawatan Manusia Lanjut Usia (Manula)"