SPJ Dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu

  1. Bukti-Bukti Transaksi

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat bukti-bukti transaksi pembelanjaan dana
  2. Dari proses pencatatan ini dihasilkan dokumen sebagai berikut : - Buku Kas Pengeluaran Pembantu - Buku Pajak PPN/PPh Pembantu - Buku Panjar Pembantu
  3. Berdasarkan ke tiga dokumen tadi, Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat SPJ Pengeluaran Pembantu
  4. Dokumen SPJ Pembantu : - BKU - Buku Pajak PPN/PPh - Bukti pengeluaran yang sah
  5. Bendahara Pengeluaran Pembantu menyerahkan SPJ Pengeluaran Pembantu kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
  6. Bendahara Pengeluaran memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisa SPJ Pengeluaran Pembantu
  7. Setelah disetujui, Bendahara Pengeluaran akan menggunakan SPJ Pengeluaran Pembantu dalam proses pembuatan SPJ

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SPJ

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Umum Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 117 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPJ Dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu"