Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (bulan)
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan
  5. Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  6. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  7. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
  8. Salinan register F dari Kepala Rutan
  9. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  10. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  11. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa

  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Lapas/Rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Rutan
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  5. Kepala Rutan menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil

  • Untuk di Rutan kurang lebih 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan.
  • Untuk di Kanwil kurang lebih 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB.

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi Rutan Bintuni

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan, Kepala Kanwil, dan/atau Dirjen Pemasyarakatan.
  • Kepala Rutan, Kepala KAnwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan.
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Integrasi Berbasis SDP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"