Pengajuan SPP-LS Barang & Jasa

  1. Surat Pengantar SPP-LS Barang & Jasa
  2. Ringkasan SPP-LS Barang & Jasa
  3. Rincian SPP-LS Barang & Jasa
  4. Lampiran SPP-LS : Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait, SSP disertai faktur pajak yang ditandatangani WP, Dll

  1. Berdasar SPD, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, adn Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain
  2. Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada PPK-SKPD untuk diteliti
  3. PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari Pengguna Anggaran dan DPA-SKPD. PPK-SKPD membuat SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima
  4. PPK-SKPD menyerahkan SPM kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  5. Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, PPK-SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM. Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS diterima
  6. Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan PPK-SKPD kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  7. Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SPP-LS Barang & Jasa

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Umum Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 117 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPP-LS Barang & Jasa"