Pengajuan SPP-LS Gaji dan Tunjangan

  1. Surat Pengantar SPP-LS Gaji
  2. Ringkasan SPP-LS Gaji
  3. Rincian SPP-LS Gaji
  4. Lampiran yang terdiri dari : Pembayaran Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan, Dll

  1. Pengguna Anggaran menyerahkan SPD kepada Bendahara dan PPK-SKPD
  2. Berdasarkan SPD, Bendahara membuat SPP-Gaji beserta dokumen lainnya
  3. Bendahara menyerahkan SPP-LS Gaji beserta dokumen lain kepada PPK-SKPD
  4. PPK-SKPD meneliti kelengkapan SPP-LS Gaji berdasar SPD dan DPA-SKPD
  5. Apabila SPP-LS Gaji dinyatakan lengkap maka PPK-SKPD membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima
  6. PPK-SKPD menyerahkan SPM kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  7. Jika SPP-LS Gaji dinyatakan tidak lengkap, PPK-SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM. Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS Gaji diterima
  8. Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan PPK-SKPD kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  9. Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS Gaji

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SPP-LS Gaji dan Tunjangan

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Umum Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 117 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPP-LS Gaji dan Tunjangan"