Pengajuan SPP-GU

  1. Surat Pengantar SPP-GU
  2. Ringkasan SPP-GU
  3. Rincian SPP-GU
  4. Surat Pengesahan SPJ atas penggunaan dana
  5. SPP-GU sebelumnya
  6. Salinan SPD
  7. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
  8. Lampiran lain

  1. Bendahara menyerahkan SPP-GU beserta dokumen lain kepada PPK-SKPD
  2. Apabila SPP-GU dinyatakan lengkap maka PPK-SKPD membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima
  3. PPK-SKPD menyerahkan SPM kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  4. Jika SPP-GU dinyatakan tidak legkap, PPK-SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM. Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima
  5. Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan PPK-SKPD kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  6. Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempurnaan SPP-GU

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SPP-GU

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Umum Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 117 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPP-GU"