5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya penyuluhan bagi Narapidana/tahan an
Apabila ada keluhan silahkan menghubungi no 08112918686
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
3. Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store