Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya
  2. Pasien BPJS/KIS : Fotocopy KK, KTP dan rujukan dari Puskesmas
  3. Pasien Jamkesda : Fotocopy KK, KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pasien rawat inap berasal dari kiriman IGD, pasien pasca bersalin dan pasien dari Poliklinik.
  2. Dokter/perawat/bidan membuat surat rujukan ke rawat inap dan memastikan ketersediaan tempat tidur di ruang rawat inap.
  3. Dokter/perawat/bidan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap.
  4. Petugas rawat inap memeriksa kembali keadaan pasien.
  5. Petugas rawat inap melakukan tindakan advice dokter.
  6. Petugas rawat inap menyiapkan berkas rekam medik rawat inap dan menulis assessment masuk rawat inap.

15 Menit ( serah terima pasien sampai pasien masuk rawat inap)

Pasien umu : sesuai Perda

Pasien BPJS/JKN/KIS :sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

Pelayanan Rawat Inap

TIM Pengaduan/Saran 

Kontak Person : 0822 5011 5121

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"