Layanan Fasilitas keterlambatan penerimaan perpanjangan penahanan

  1. 1. Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan
  2. 2. Surat Pengantar dari UPT
  3. 3. Fotocopy berkas Tahanan

  1. . Tahanan membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
  2. Staf Seksi Binadik membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
  3. Kepala Seksi Binadik mengirimkan berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan ke Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (bisa melalui e - mail yantah_bankum@ yahoo.com)
  4. Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan membuat surat pemberitahuan keterlambatan surat perpanjangan penahanan
  5. Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan mendisposisikan kepada staf seksi Pelayanan Tahanan untuk mengantarkan langsung surat pemberitahuan sekaligus berkas dan permohonan ke MA dan meminta MA untuk menindak lanjuti surat tersebut.
  6. Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan meminta tanda terima penyerahan surat dari Mahkamah Agung;
  7. Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan melaporkan dan menyerahkan tanda terima dari Mahkamah Agung kepada Kepala Seksi Pelayanan Tahanan;
  8. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan menyampaikan ke Rumah Tahanan Negara terkait hasil fasilitasi tersebut.

Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian perpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya pemberitahuan mengenai keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan ke Mahakamah Agung

Apabila ada keluhan silahkan menghubungi no 082241113338


Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara melalui Sub.Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut: 

1. Publik menyampaikan pengaduan 

2. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam rangka merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitas keterlambatan penerimaan perpanjangan penahanan"