izin Usaha Perbenihan Holtikultura

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Persyaratan Teknis a) Akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang terakhir; b) Surat Keterangan telah melaksanakan AMDAL, UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan; c) Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan kemitraan; d) Hak guna usaha (Negara/Hak kepemilikan adat (perorangan); e) Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; f) Kesediaan memfasilitasi tim teknis ke lapangan(apabila dibutuhkan). g. Surat Kuasa Direktur Utama (untuk izin usaha perbenihan holtikultura) h. Sertifikat kompetensi produsen/rekomendasi Dinas yang melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perbenihan Holtikultura

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin Usaha Perbenihan Holtikultura "