Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detai tata ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan Gubernur
  5. 5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari Gubernur untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan bupati/wali kota
  6. 6. Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
  7. 7. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan
  8. 8. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  9. 9. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian
  10. 10. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  11. 11. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmai.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan"