Layanan Perawatan gangguan jiwa

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa
  2. Surat rekomendasi Dokter Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa di fasilitas layanan kesehatan lanjutan .
  3. Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa
  4. Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan

  1. 1.Skrining kesehatan jiwa pada saat Tahanan dan Narapidana Masuk
  2. 2. Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami kesehatan dan atau gangguan jiwa
  3. 3.Assessmen gangguan jiwa untuk yang terdeteksi memiliki masalah kesehatan jiwa
  4. 4.Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa ringan
  5. 5.Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
  6. 6.Diberikan pendampingan dan konseling
  7. 7.Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa berat dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
  8. 8. Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan pelaksanaan

Biaya dalam pemenuhan layanan perawatan gangguan jiwa dibebankan pada DIPA Lapas/Rutan

Terselenggaranya Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

Apabila ada keluhan silahkan menghubungi no 082241113338


1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Dit. Watkeshab 

2. Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dir. Watkeshab memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan 

3. Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perawatan gangguan jiwa"