Layanan Perawatan bayi sampai usia 2 tahun

  1. .Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun .
  2. Surat pernyataan WBP Wanita
  3. Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan

  1. Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
  2. Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
  3. Bayi diberikan layanan : a. Susu, Makanan Pendamping, Buah b. Pakaian, popok, selimut c. Imunisasi d. Perlengkapan Bayi e. Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi
  5. Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

Sampai dengan usia 2 tahun

Biaya dalam pemenuhan layanan perawatan bayi sampai dengan usia 2 tahun dibebankan pada DIPA Lapas/Rutan

Terselenggaranya perawatan bayi sampai dengan usia 2 tahun

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan 

2. Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan 

3. Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perawatan bayi sampai usia 2 tahun"