Layanan Penyediaan Bahan Bacaan

  1. Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan .
  2. Adanya buku bacaan bagi narapidana

  1. Lapas/Rutan/LPKA menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan atau tempat baca
  2. Lapas/Rutan/LPKA menyediakan bahan bacaan
  3. Kabid / Kasi Pembinaan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah atau swasta dalam pengadaan buku bacaan dengan system pinjam buku yaitu setiap 2 atau 3 bulan sekali buku-buku tersebut akan ditukar pakai hal tersebut untuk memperkaya bahan bacaan narapidana
  4. Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan
  5. Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan
  6. Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan
  7. Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan
  8. petugas pemasyarakatan Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima dua hari dan dapat diperpanjang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Tersedianya bahan bacaan bagi narapidana/tahanan/tahanan 2. narapidana/ tahanan/tahanan memperoleh bahan bacaan 3. Narapidana dapat memperkaya ilmu dan pengetahuan dengan rajin membaca buku

Apabila ada keluhan silahkan menghubungi no 082241113338

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyediaan Bahan Bacaan"