Pelayanan Pemeriksaan Histopatologi

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu Berobat/untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS /asuransi lainnya
  4. Surat rujukan

  1. Untuk pasien BPJS hasil pemeriksaan diantarkan ke klinik (bila pasien sudah pulang ) atau ke ruang rawat inap (jika pasien masih dirawat).
  2. Untuk pasien non BPJS hasil pemeriksaan diberikan kepada keluarga dalam amplop tertutup .
  3. Petugas polklinik atau keluarga pasien atau pihak yang menerima hasil pemeriksaan harus menandatangani buku ekspedisi penyerahan hasil.

1. Pelayanan penyerahan hasil pemeriksaan histopatologi pada laboratorium patologi anatomi dilaksanakan setiap hari senin - sabtu.

2. Hasil pemeriksaan sitopatologi diberikan 5 - 7 hari setelah pemeriksaan.

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

Pelayanan Penyerahan Hasil Pemeriksaan Histopatologi

Pengaduan di layani oleh tim penanganan keluhan pasien RSUD Masohi

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. SMS Pengaduan : 081247126264

2. Kotak saran

3. Petugas Meja Pengaduan

4. Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM RSUD Masohi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Histopatologi"