Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. 4. Lingkup rencana/usaha kegiatan;
  5. 5. Ringkasan dampak yang diperkirakan timbul;
  6. 6. Upaya pengelolaan dan pemantaun dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain;
  7. 7. Pernyataan dan persetujuan UKL/UPL;
  8. 8. Dasar pertimbangan pesetujuan UKL/UPL;
  9. 9. Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan;
  10. 10. Tanggal dan penempatan rekomendasi UPL/UKL;

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi;
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima;
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya.

Apabila Berkas Sudah Lengkap dan Benar Sesuai Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)"