Waktu penyelesaian permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
adalah 5 (lima) hari kerja (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan
Kadivim).
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) Bulan & Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling
Lama 6 (enam) Bulan per permohonan Rp1.600.000,00
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku
Paling Lama 1 (satu) Tahun & Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling
Lama 1 (satu) Tahun per permohonan Rp2.500.000,00
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku
Paling Lama 2 (dua) Tahun & Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling
Lama 2 (dua) Tahun per permohonan Rp3.750.000,00
Izin Tinggal Terbatas atau Izin Masuk Kembali
Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store