Pelayanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan

  1. Surat permohonan;
  2. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai;
  3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  5. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang.

  1. -- Kedatangan pertama:
  2. Pemohon datang ke loket untuk mengisi formulir (perdim 23) dan melampirkan semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  4. Petugas melakukan penjadwalan untuk proses wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  5. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan;
  7. -- Kedatangan kedua:
  8. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  9. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan Izin Kunjungan Saat Kedatangan pada Paspor kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  11. -- Kedatangan ketiga:
  12. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  13. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.

Waktu penyelesaian permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
Saat Kedatangan adalah 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan
pembayaran.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:

Pemberian Izin Kunjungan per orang Rp300.000,00

Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp300.000,00

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian per permohonan Rp55.000,00

Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan Perpanjangan.

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan"