Waktu penyelesaian permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
adalah 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemohon melakukan
pembayaran.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:
Pemberian Izin Kunjungan per orang Rp300.000,00
Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp300.000,00
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian per permohonan Rp55.000,00
Izin Tinggal Kunjungan.
Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store