Standar Pelayanan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum

  1. Mengisi formulir permohonan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum bermaterai 6000;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha;
  5. Fotokopi sertifikat pelatihan / kursus higiene Sanitasi Depot Air Minum bagi pemilik DAM dan penjamah;
  6. Surat Pernyataan melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh Tenaga Kerja / Karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bermaterai 6000;

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Pemeriksaan lapangan; 4. Permintaan rekomendasi Tim Teknis; 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 6. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum"