Standar Pelayanan Laik Hygiene Sanitasi Pangan

  1. Mengisi formulir permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran bermaterai 6000;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Peta situasi dan gambar denah bangunan;
  4. Surat penunjukan penanggungjawab rumah makan dan restoran;
  5. Fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi makanan bagi pengusaha;
  6. Fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi makanan bagi penjamah minimal 1 orang penjamah makanan;
  7. Rekomendasi dari asosiasi rumah makan dan restoran;
  8. Naskah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran asli (untuk perpanjangan (paling banyak 2 (dua) kali /perubahan)

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Pemeriksaan lapangan; 4. Permintaan rekomendasi Tim Teknis; 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 6. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Sertifikat Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laik Hygiene Sanitasi Pangan"