Standar Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Mengisi formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/pemilik sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat keterangan domisili tempat usaha dari Kelurahan;
  4. Rancangan label pangan;
  5. Sertifikat Penyuluh keamanan pangan;
  6. Dokumen administrasi higiene sanitasi dan dokumentasi;
  7. Naskah asli SPP-IRT asli (untuk perpanjangan/perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Pemeriksaan lapangan; 4. Permintaan rekomendasi Tim Teknis; 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 6. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"