Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

  1. -- PRINSIP DASAR DALAM PENGAJUAN SKIM:
  2. Skim diberikan atas dasar permohonan;
  3. Permohonan SKIM diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  4. -- GUGUR DAN TIDAK BERLAKUNYA SKIM
  5. SKIM dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika:
  6. Tidak memperpanjang Izin Tinggal;
  7. Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali;
  8. Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali;
  9. Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan;
  10. Dikenakan tindakan keimigrasian; atau meninggal dunia;
  11. Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi:
  12. a. Warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
  13. b. Warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga.
  14. -- PERSYARATAN PERMOHONAN SKIM
  15. ---- Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses pewarganegaraan
  16. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  17. Kartu Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
  18. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  19. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  20. Pasfoto terbaru berlatar warna merah berukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  21. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  22. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  23. -- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, khusus bagi:
  24. Tenaga Kerja Asing atau Pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
  25. 1) Surat rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  26. 2) Akta pendirian perusahaan;
  27. 3) Tanda daftar perusahaan;
  28. Bagi penanam modal melampirkan:
  29. 1) Surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  30. 2) Izin usaha tetap.
  31. Bagi rohaniawan melampirkan:
  32. 1) Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan;
  33. -- Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia yang diberikan kepada Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan:
  34. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  35. Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
  36. Akta perkawinan atau buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang;
  37. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut;
  38. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  39. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  40. Surat tanda pelaporan perkawinan dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
  41. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Sistem Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM): Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung.
  2. -- Kedatangan pertama:
  3. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  4. Pemohon datang ke loket untuk mengisi formulir (perdim 28) dan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  6. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. Petugas mengajukan surat permohonan pemberian Surat Keterangan Keimigrasian kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi;
  8. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  9. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  10. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. -- Kedatangan kedua
  12. Petugas melakukan wawancara;
  13. Petugas melakukan penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  14. -- Kedatangan ketiga
  15. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  16. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.

Waktu penyelesaian permohonan Penerbitan Surat Keterangan
Keimigrasian (SKIM) adalah 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk yang
memerlukan persetujuan Kadivim dan Dirjenim).

Rp3.000.000,00

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:

Surat Keterangan Keimigrasian per permohonan Rp3.000.000,00

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM);

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)"