Permohonan Baru Izin Pendirian Optik

  1. Foto copy KTP Pemohon (1 Lembar)
  2. Foto copy NPWP Perusahaan atau Pemohon (1 Lembar)
  3. Pernyataan kesediaan Refraksionis Optisen atau Optimetris untuk jadi penanggungjawab pada optikal yang akan didirikan
  4. Foto copy STR Refraksionis Optisen atau Optimetris (1 Lembar)
  5. Foto Copy SIP Penanggungjawab (1 Lembar)
  6. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  7. Foto copy perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium (1 Lembar)
  8. Rekomendasi asosiasi optikal setempat
  9. Foto copy BPJS Ketenagakerjaan (1 Lembar)
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah
  11. Map

  1. Front Office memberikan formulir dan menerima berkas pemohon
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon serta menyerahkan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Kepala Dinas Menandatangani naskah izin
  7. Front Office meyerahkan dokumen izin kepada pemohon

1 hari penerimaan berkas sampai penandatangan dokumen izin (jika berkas dinyatakan llengkap)

5 hari Tim teknis melakukan kajian teknis dan pembuatan rekoemndasi

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Optik

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email