Pelayanan Pemberian Izin Tinggal Tetap.

  1. -- Syarat Pokok:
  2. Surat permohonan;
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai;
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat Tanda Masuk;
  5. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
  6. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin;
  7. Kartu Keluarga Penjamin;
  8. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  9. -- SyaratTambahan:
  10. ---- Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau Penjamin ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan:
  11. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  12. Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya;
  13. Akta perkawinan atau surat kawin orang tua;
  14. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  15. ---- Bagi eks anak kewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia), dengan melampirkan:
  16. Pernyataan integrasi;
  17. Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki;
  18. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  19. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian.
  20. ---- Bagi eks anak kewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia), dengan melampirkan:
  21. Pernyataan integrasi;
  22. Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki;
  23. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  24. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian;
  25. Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
  26. ---- Bagi eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  27. Pernyataan integrasi;
  28. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah dan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia, antara lain: Akta kelahiran, KTP dan Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  29. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

  1. Sistem Permohonan Pemberian Izin Tinggal Tetap: Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung.
  2. ---- Pemberian ITAP yang memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
  3. -- Kedatangan pertama:
  4. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  5. Pemohon datang ke loket untuk mengisi formulir (perdim 24) dan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  6. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  7. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat;
  8. Petugas mengajukan surat permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi;
  9. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  10. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  11. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan;
  12. -- Kedatangan kedua
  13. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  14. Petugas melakukan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor kebangsaan;
  15. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  16. -- Kedatangan ketiga
  17. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  18. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.
  19. ---- Pemberian ITAP yang tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
  20. -- Kedatangan pertama:
  21. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  22. Pemohon datang ke loket untuk mengisi formulir (perdim 24) dan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  23. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  24. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  25. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  26. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan;
  27. -- Kedatangan kedua
  28. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  29. Petugas melakukan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor kebangsaan;
  30. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  31. -- Kedatangan ketiga
  32. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  33. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.

Waktu penyelesaian permohonan Pemberian Izin Tinggal Tetap adalah
10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan
Kadivim dan Dirjenim).

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:

Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa
Berlaku 5 (lima) Tahun & Izin Masuk 
Kembali Masa Berlaku Paling Lama
2 (dua) Tahun: per permohonan Rp6.750.000,00

Kartu Izin Tinggal Tetap (Elektronik) atau Izin Masuk Kembali

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Tinggal Tetap."