Waktu penyelesaian permohonan Pemberian Izin Tinggal Tetap adalah
10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan
Kadivim dan Dirjenim).
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa
Berlaku 5 (lima) Tahun & Izin Masuk
Kembali Masa Berlaku Paling Lama
2 (dua) Tahun: per permohonan Rp6.750.000,00
Kartu Izin Tinggal Tetap (Elektronik) atau Izin Masuk Kembali
Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store