Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Membawa Kartu Identitas Asli (KTP/SIM/Kartu Keluarga)
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan.
  3. Untuk WBP dengan Status Tahanan Membawa Surat Ijin Mengunjungi dari Pihak Penahan (Polisi/Kejaksaan/Pengadilan,dll)
  4. Jumlah Pembesuk/pengunjung dibatasi sebanyak 4 Orang

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan yang telah disediakan.
  2. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian.
  3. Mendaftar pada petugas pendaftaran kunjungan dengan menunjukan kartu identitas diri asli, serta surat ijin mengunjungi dari pihak penahan jika status WBP masih Tahanan.
  4. Petugas Kunjungan menginput data pengunjung sesuai identitas
  5. Pengunjung menerima Surat Ijin Kunjungan dari petugas pendaftaran kunjungan.
  6. Setelah mendapatkan Surat ijin Kunjungan dari Petugas Pendaftaran, berikutnya Pengunjung diwajibkan mendatangi Petugas Penggeledahan Barang dengan menunjukan Surat Ijin Kunjungan dan Identitas asli.
  7. Setelah barang bawaan diperiksa oleh petugas penggeledahan, pengunjung dipersilakan menunggu untuk dipanggil masuk sesuai dengan antrian yang tertera di surat ijin kunjungan yang telah terdaftar.
  8. Setelah dipanggil, pengunjung menunjukan surat ijin kunjungan yang telah didaftarkan serta kartu identitas diri asli kepada Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) jika sudah memenuhi syarat maka akan dipersilakan untuk masuk
  9. Setelah Memasuki Area Portir, Pengunjung diwajibkan untuk digeledah seluruh anggota badannya.
  10. Pengunjung meninggalkan Kartu Identitas Diri kepada Petugas P2U.
  11. Setelah dinyatakan aman, pengunjung akan diarahkan ke Ruang Kunjungan.
  12. Sesudah sampai di Ruang Kunjungan, Pengunjung menyerahkan Surat ijin Kunjungan kepada Petugas pengawas Kunjungan agar dapat memanggil WBP yang akan dikunjungi.
  13. Petugas Pengawas kunjungan memanggil WBP yang bersangkutan.
  14. Waktu pertemuan kunjungan maksimal 30 menit, terhitung dari awal pertama bertemu.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung dapat bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Tegal

0283 351040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Video Call

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"