Permohonan Baru Surat Izin Praktik Refragsionis Optizen

  1. Foto copy Ijasah yang dilegalisir (1 Lembar)
  2. Foto copy STRRO atau STRO (1 lembar)
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (3 Lembar) latar belakang warna merah
  6. Foto copy KTP (1 Lembar)
  7. Foto copy NPWP (1 Lembar)
  8. Foto copy BPJS Ketenagakerjaan (1 Lembar)
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah
  10. Rekomendasi dari Organisasi profesi
  11. Map

  1. Front Office memberikan formulir dan menerima berkas pemohon
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon serta menyerahkan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis membuat kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas Menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

1 Hari penerimaan berkas sampai penandatangan dokumen izin (jika berkas dinyatakan lengkap)

5 Hari melakukan kajian teknis dan pembuatan rekomendasi dari Tim teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Refragsionis Optizen

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email