Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang Menduduki Jabatan Struktural Di Bawah Pangkat Terendah

  1. Fotocopy Kartu Pegawai
  2. Fotocopy SK Konversi NIP Baru
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang tercantum dalam SK terakhir
  5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya
  6. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan terakhir dan sebelumnya
  7. Fotocopy STTPL Diklatpim Tk. III/Ujian Dinas (khusus untuk kenaikan pangkat ke Golongan IV / a kecuali pendidikan S2)
  8. Bagi PNS yang sekaligus akan memasukkan ijazah, wajib melampirkan : 1. Fotocopy ijazah dan fotocopy transkrip nilai dilegalisir Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik; 2. Fotocopy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar; 3. Fotocopy Surat Izin Penggunaan Gelar; 4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kampus; 5. Uraian tugas yang relevan antara TUPOKSI dengan ijazah yang akan disesuaikan (eselon II)
  9. Fotocopy SK Pindah (apabila ada)
  10. Fotocopy Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir
  11. Fotocopy Capaian Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir
  12. Fotocopy penilaian prestasi kerja dengan nilai minimal berkategori aik (76) 2 tahun terakhir

  1. Pengajuan usulan dari masing-masing Bagian ke Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Organisasi Dan Kepegawaian Setda Kab. Pekalongan
  2. Inventarisasi dan pencatatan data pengajuan usulan kenaikan pangkat pilihan PNS yang menduduki jabatan struktural di bawah pangkat terendah
  3. Verifikasi kelengkapan data
  4. Penyampaian pengusulan kenaikan pangkat pilihan PNS yang menduduki jabatan struktural di bawah pangkat terendah ke Bupati c.q Kepala BKD

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang Menduduki Jabatan Struktural Di Bawah Pangkat Terendah

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Organisasi Dan Kepegawaian Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 115 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang Menduduki Jabatan Struktural Di Bawah Pangkat Terendah"