Permohonan Mutasi Dalam Daerah/Antar OPD/Antar Instansi

  1. Surat Permohonan Mutasi ditujukan Kepada Bupati Kutai Barat cq. Kepala BKPSDM Kutai Barat
  2. Asli Surat Pernyataan memiliki tenaga pengganti yang berstatus PNS
  3. Asli Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
  4. Asli Surat Pernyataan tidak sedang diberhentikan dari Jabatan PNS
  5. Asli Surat Penyataan tidak tersangkut hutang piutang dengan pihak lain
  6. Rekomendasi Persetujuan Pindah Tugas atau Mutasi dari Pimpinan Unit Kerja asal
  7. Analisi Jabatan dan Analisi Beban Kerja dari Instansi asal dan Instansi yang dituju
  8. Khusu Guru dan Tenaga Kesehatan, melampirkan Asli Rekomendasi Mutasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (guru), Asli Rekomendasi Mutasi dari Kepala Dinas Kesehatan (tenaga fungsional kesehatan), data rincian keadaan guru (sesuai DUK)
  9. Rekomendasi Penerimaan Pindah Tugas atau Mutasi dari Unit Pimpinan Unit kerja yang dituju, disertai rencana penempatan dan nama jabatan
  10. Masa pengabdian sejak diangkat CPNS di Kabupaten Kutai Barat minimal 5 Tahun (mutasi antar instansi)
  11. Data Keadaan Pegawai pada Unit Kerja asal dan yang dituju disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing
  12. Asli Syrat Permohonan Pengunduran diri dari Jabatan Struktural bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, melampirkan FC SK Pelantikan
  13. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/SK CPNS (SK 80%), Surat Keputusan Penganggakatan Pegawai Negeri Sipil/SK PNS (SK 100%), Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  14. Fotocopy Dokumen Sasaran Kerja Pegawai/SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur penilaian bernilai BAIK
  15. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)

  1. Pastikan anda telah membaca dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan permintaan mutasi
  2. Datanglah ke Kantor BKPSDM Bidang Mutasi dan Promosi dengan membawa Surat Permohonan Mutasi yang ditujukan Kepada Bupati dengan melampirkan Dokumen Persyaratan Mutasi Dalam Daerah/Antar OPD/Antar Instansi yang dibutuhkan
  3. Petugas akan menerima dan melayani anda. Petugas kami akan memeriksa dokumen persyaratan yang anda bawa dengan melakukan checklist kelengkapan dan kelayakan berkas. Petugas kami akan langsung memberitahukan anda apakah berkas anda sudah benar dan lengkat atau belum, jika belum petugas juga akan menjelaskan kekurangan yang harus anda lengkapi
  4. Setelah semua dokumen yang dibutuhkan terpenuhi, Petugas akan memproses permintaan mutasi anda dengan membuatkan telaahan staf secara berjenjang dan juga memproses Surat Keputusan Mutasi anda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
  5. Setelah Surat Keputusan Mutasi PNS anda telah keluar dan ditandatangani oleh bupati Petugas akan menghubungi anda dan meminta anda untuk datanga dan menerima SK tersebut
  6. Datanglah kembali Ke Kantor BKPSDM untuk mengambil SK, pastikan Petugas kami meminta anda mengisi dan menandatangani Dokumen Serah Terima Berkas

Lama penerbitan Surat Keputusan dipengaruhi oleh jangka waktu penyelesaian Paraf berjenjang Telaahan Staf dan draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Lama pelayanan di Kantor BKPSD dapat berlangsung 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi PNS

Pegawai menyampaikan pengaduan melalui :

1. Media/surat tertulis

Pegawai dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di seitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas jaga atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada :

BKPSDM Kabupaten Kutai Barat, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat Sendawar

Surat yang masuk akan diterima oleh bagian Umum untuk dilakukan penomoran surat masuk dankemudian akan dilanjutkan kepada bagian terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan

2.Telepon/ HP 0852-3292-0778

3.Media langsung/ Tatap muka

4.Surat Elektronik melalui e-Mail : bkpsdmkabkubar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi Dalam Daerah/Antar OPD/Antar Instansi"