Pemberian Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas.

  1. Surat Permohonan
  2. -- Syarat Pokok:
  3. Surat permohonan;
  4. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai;
  5. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat teraan Izin Tinggal Terbatas;
  6. Kartu Izin Tinggal Terbatas;
  7. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
  8. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin;
  9. Kartu Keluarga Penjamin;
  10. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  11. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  12. -- Syarat Tambahan:
  13. ---- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  14. Surat rekomendasi dari Instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar;
  15. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
  16. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
  17. ---- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal tetapi tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  18. Surat rekomendasi dari Instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar;
  19. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia.
  20. ---- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan:
  21. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
  22. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  23. Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  24. ---- Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  25. Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan;
  26. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
  27. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
  28. ---- Bagi Orang Asing sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  29. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
  30. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia dari lembaga dana pension atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
  31. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
  32. Identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
  33. Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
  34. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian;
  35. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun.
  36. ---- Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  37. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
  38. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
  39. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
  40. ---- Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  41. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  42. Kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
  43. ---- Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  44. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  45. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  46. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  47. ---- Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  48. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  49. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  50. Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
  51. ---- Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  52. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  53. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  54. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  55. ---- Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  56. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
  57. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah dan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia, antara lain: Akta kelahiran, KTP dan Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  58. ---- Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  59. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  60. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  61. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian dokumen Keimigrasian.
  62. ---- Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas diajukan bersamaan dengan permohonan alih status Izin Tinggal orang tuanya, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  63. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  64. Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
  65. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
  66. Surat kawin orang tua bagi yang menikah;
  67. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

  1. Sistem Permohonan Pemberian Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas: Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung.
  2. Sistem Permohonan Pemberian Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas: Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung.
  3. -- Kedatangan pertama:
  4. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal online.imigrasi.go.id/;
  5. Pemohon datang ke loket untuk mengisi formulir (perdim 24) dan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  6. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. Petugas mengajukan surat permohonan alih status kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi;
  10. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  11. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  12. -- Kedatangan kedua
  13. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  14. Petugas melakukan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor kebangsaan;
  15. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  16. -- Kedatangan ketiga
  17. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  18. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.

Waktu penyelesaian permohonan Pemberian Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas adalah 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan Kadivim dan Dirjenim).

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi III huruf A bahwa: 

Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun & Izin Masuk  Kembali Masa Berlaku Paling Lama
2 (dua) Tahun: per permohonan Rp6.750.000,00

Kartu Izin Tinggal Tetap atau Izin Masuk Kembali

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap yang berasal dari alih status Izin Tinggal Terbatas."