Pelayanan Tatalaksana Peradilan Agama

  1. Mengisi buku tamu
  2. Mengisi Jenis Permohonan
  3. Mengisi Kuisioner Layanan

  1. Mengisi buku tamu
  2. Mengisi Jenis Permohonan
  3. Mengisi Kuisioner Layanan

1. Layanan Seputar Tata Lakasana Peradilan Agama, Waktunya antara 5-10 Menit

2. Layanan Legalisasi Akta Cerai Waktunya 10- 60 Menit

3. Layanan Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan serta Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Waktunya 5-10 Menit

Biaya Legaliasasi Akta cerai sesuai dengan Tarif PNBP yang telah diatur Negara dan Peraturan Mahkamah Agung

Pelayanan Legalisasi

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat DKI Jakarta
Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277
Email: ditjen.badilag@mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tatalaksana Peradilan Agama"