Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Puskesmas

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Puskesmas;
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Izin Lingkungan / SPPL;
  5. Surat Keputusan Walikota Tarakan terkait kategori Puskesmas;
  6. Study kelayakan untuk Puskesmas baru/dikembangkan;
  7. Dokumen Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan dan pengorganisasian untuk Puskesmas;
  8. Naskah Izin Penyelenggaraan Puskesmas asli (untuk perpanjangan / perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Pemeriksaan Lokasi / Lapangan (Puskesmas baru/dikembangkan); 4. Rekomendasi Dinas Kesehatan; 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 6. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Penyelenggaraan Puskesmas dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Puskesmas"