Standar Pelayanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIP-TKT);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik di atas materai 6000 / Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional ;
  7. Surat persetujuan dari Kepala instansi tempat bekerja untuk melakukan praktek di luar jam kerja (bagi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan);
  8. Rekomendasi lokasi praktek dari Puskesmas setempat;
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  10. Naskah SIP-TKT Pertama (untuk permohonan SIP-TKT yang Kedua);
  11. Naskah Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIP-TKT) asli (untuk perpanjangan / perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap; 3. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan; 4. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Praktik Tenaga Penyehat Tradisional (SIP-TKT) dicetak dengan menggunakan Kertas Linen Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
  2. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.dpmptsptarakan.id
  4. Email: perizinan@dpmptsptarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional"