Pelayanan Pelaporan Izin Tinggal Tetap.

  1. -- Syarat Pokok:
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  4. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT).

  1. Sistem Permohonan Pelaporan Izin Tinggal Tetap: Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung atau Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id.
  2. ---- Pelaporan Izin Tinggal Tetap yang memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
  3. -- Kedatangan pertama:
  4. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  5. Pemohon datang ke loket dengan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  6. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan;
  7. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat;
  8. Petugas mengajukan surat permohonan pelaporan Izin Tinggal Tetap kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi;
  9. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  10. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  11. -- Kedatangan kedua
  12. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  13. Petugas melakukan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor kebangsaan;
  14. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  15. -- Kedatangan ketiga
  16. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  17. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.
  18. ---- Pelaporan ITAP yang tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
  19. -- Kedatangan pertama:
  20. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  21. Pemohon datang ke loket dengan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  22. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan;
  23. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan;
  24. -- Kedatangan kedua
  25. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  26. Petugas melakukan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor kebangsaan;
  27. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  28. -- Kedatangan ketiga
  29. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  30. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.

Waktu penyelesaian permohonan Pelaporan Izin Tinggal Tetap adalah 5
(lima) hari kerja (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan Kadivim).

Tidak dipungut biaya

Kartu Izin Tinggal Tetap atau Izin Masuk Kembali

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Izin Tinggal Tetap."