Pelayanan Pemberian Izin Tinggal Terbatas Yang Berasal dari Alih Status Izin Tinggal Kunjungan

  1. -- Syarat Pokok
  2. Surat permohonan;
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai;
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat Tanda Masuk;
  5. Surat keterangan domisili;
  6. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin;
  7. Kartu Keluarga Penjamin;
  8. Kartu Izin Tinggal Terbatas, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing;
  9. Surat kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  10. -- Syarat Tambahan:
  11. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  12. Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
  13. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
  14. Izin usaha tetap;
  15. Surat izin usaha perdagangan;
  16. Tanda daftar perusahaan;
  17. Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  18. -- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  19. Surat rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  20. Akta pendirian perusahaan;
  21. Izin usaha tetap;
  22. Surat izin usaha perdagangan
  23. Tanda daftar perusahaan;
  24. Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  25. -- Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  26. Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan;
  27. Surat rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  28. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  29. -- Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  30. Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
  31. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
  32. -- Bagi Orang Asing yang bekerja pada Instansi pemerintah, badan internasional atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  33. Surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
  34. Surat rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
  35. -- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  36. Surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
  37. Surat rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
  38. -- Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  39. Surat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  40. -- Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  41. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
  42. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  43. -- Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  44. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  45. Kartu Izin Tinggal Terbatas suami atau istri.
  46. -- Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  47. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  48. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  49. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  50. -- Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  51. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  52. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  53. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya.
  54. -- Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  55. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  56. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  57. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
  58. -- Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  59. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
  60. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah dan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia, antara lain: Akta kelahiran, KTP dan Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  61. -- Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya (Warga Negara Indonesia) sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  62. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  63. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  64. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian dokumen Keimigrasian.
  65. -- Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya sebagai Penjamin dengan melampirkan:
  66. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  67. Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
  68. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
  69. Surat kawin orang tua bagi yang menikah;
  70. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  71. -- Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
  72. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
  73. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia dari lembaga dana pension atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
  74. Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
  75. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian;
  76. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun.

  1. Sistem Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari alih status Izin Tinggal Kunjungan : Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang secara langsung.
  2. -- Kedatangan pertama:
  3. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/;
  4. Pemohon datang ke loket untuk mengisi formulir (perdim 24) dan melampirkan email konfirmasi serta semua persyaratan pada stopmap yang diberikan oleh petugas;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan mencetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  6. Petugas melakukan penjadwalan untuk proses wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  7. -- Kedatangan kedua
  8. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  9. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  11. Petugas mengajukan surat permohonan alih status kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi;
  12. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  13. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  14. Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor kebangsaan;
  15. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  16. -- Kedatangan ketiga
  17. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  18. Petugas menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses.
  19. Pemohon mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman.

Waktu penyelesaian permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari alih status Izin Tinggal Kunjungan adalah 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan Kadivim dan Dirjenim).

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romawi
III huruf A bahwa:

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun & Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun : Rp 2.500.000,00

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun & Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun :  Rp 3.750.000,00

Izin Tinggal Terbatas atau Izin Masuk Kembali

Facebook : Kantor Imigrasi Pemalang
Twitter : @kanim_pemalang
Instagram : @imigrasipml
Nomor pengaduan : 0811288199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Tinggal Terbatas Yang Berasal dari Alih Status Izin Tinggal Kunjungan"